Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP SUluttenggomalut) menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui media Zoom Meeting di Kota Manado (Selasa, 23/11).

Peserta yang diundang dalam kegiatan ini terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), rumah sakit, perbankan dan beberapa Wajib Pajak Badan di Kota Manado dan Kota Tomohon yang dihadiri oleh lebih dari 40 peserta. Kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon ini dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat.

Edukasi perpajakan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut Joga Saksono. Dalam sambutannya, Joga menyampaikan bahwa UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan perwujudan dari reformasi perpajakan.

“Tujuan dari dibentuknya Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Di samping itu, juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, “tutur Joga.

Narasumber dalam kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Suluttenggomalut dan KPP Pratama Manado yaitu Dasa Midharma Putera, Melva Karla Yece Pontoh, Phanya Fadiah Adlina, Bakri Tangnga dan Rahmi Karim. Dalam paparannya, tim penyuluh pajak memberikan penjelasan terkait hal-hal yang diatur dalam UU HPP yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon serta Cukai.

Pada akhir kegiatan, dilaksanakan sesi diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. Untuk menutup kegiatan edukasi, penyuluh pajak menyampaikan harapan agar materi yang sudah disampaikan sepanjang kegiatan ini dapat diaplikasikan dalam menjalankan kewajiban perpajakan masing-masing wajib pajak. Penyuluh pajak juga mengingatkan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang akan dimulai per tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.