Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengupas Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) melalui Kelas Pajak Live Instagram yang dilangsungkan dari Kota Balikpapan (Kamis, 18/11).
Kelas Pajak UU HPP ini dimulai dari pembahasan cluster Pajak Penghasilan (PPh) yang menghadirkan narasumber dua Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko dan Marlyn Pricillia Laluyan.
UU HPP ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru diundangkan tanggal 29 Oktober 2021.
Dengan adanya kelas pajak yang mengupas tuntas pembahasan UU HPP ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap masyarakat memahami tujuan disahkannya UU HPP dan terinformasikan atas perubahan-perubahan yang diatur.
- 13 views