
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan sosialisasi tatap muka secara langsung dengan tema Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pengurangan sanksi di Kota Denpasar, Bali (Selasa, 16/11).
Penyuluhan tatap muka ini diisi oleh Kepala KPP Pratama Badung Utara Wicaksono dan para Kepala Seksi dari Seksi Pengawasan dan Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan (P3). Untuk acara dibawakan oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Dian Antalina.
Lebih dari 40 wajib pajak hadir mengikuti sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WITA. Wajib pajak yang menghadiri terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan baik PKP (Pengusaha Kena Pajak) ataupun bukan PKP .
Dalam sambutannya, Wicaksono menjelaskan secara gamblang mengenai peraturan terbaru mengenai pengururangan sanksi admnistrasi perpajakan dari mulai waktu pemberlakuan hingga syarat-syarat pengajuan administrasi sesuai dengan undang-undang KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).
Wicaksono tak lupa juga mengingatkan wajib pajak yang hadir untuk menggunakan layanan live chat KPP Pratama Badung Utara, baik itu untuk konsultasi ataupun menanyakan kelanjutan permohonan perpajakan. “Layanan live chat yang kami berikan sangat akan mempermudah bapak/ibu semua dalam berkonsultasi,” ujar Wicaksono.
Sedangkan Tim Fungsional Asisten Penyuluh menjabarkan mengenai Undang-Undang HPP, dari mulai latar belakang hingga seputar pemberitaan viral yang ada di media mengenai UU HPP, “Hal yang berkaitan dengan UU HPP dapat bapak/ibu konsultasikan langsung kepada kami untuk menghindari adanya miss informasi,” ujar Dian.
Para peserta mengikuti acara ini dengan antusias dibuktikan dari banyaknya pertanyaan yang masuk bahkan melebih dari batas jumlah pertanyaan yang diberikan oleh pembawa acara.
- 9 views