Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang beranggotakan Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau Agus Ariyono melakukan kegiatan pendataan Wajib Pajak door-to-door pada pukul 14.30 WITA dan belokasi di Tanjung Lapang, Malinau Kota, Kab. Malinau (Rabu, 17/11).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pengecekan terhadap toko-toko yang berpotensi di daerah Malinau Kota apakah toko tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.

"Pada kegiatan ini untuk meyakinkan wajib pajak, tim KP2KP Malinau juga membawa Surat Tugas dan juga id card untuk menyatakan bahwa tim yang sedang bertugas memang benar-benar dari KP2KP Malinau. Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi sekitar 17 toko dan ada sekitar dua toko yang belum memiliki NPWP," jelas Yuliawati.

Dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini, Yuliawati juga menjelaskan kepada para pelaku UMKM bahwa ada peraturan baru yakni Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengenai pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa apabila omzet per tahun masih kurang dari Rp500.000.000,00. Pelaku UMKM tidak perlu melakukan pembayaran Pajak.

“Wajib Pajak UMKM juga masih memiliki kewajiban perpajakan, yakni pelaporan pajak satu tahun sekali sebelum tanggal 31 Maret. Apabila lebih dari itu, NPWP milik Wajib Pajak bisa non efektif (tidak aktif) dan Wajib Pajak bisa mendapat STP (Surat Tagihan Pajak) sebagai denda karena tidak melakukan pelaporan pajak. Denda tersebut mencapai Rp. 100.000,00 tiap tahunnya,” jelas Yulia.