
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) bersama Universitas Ratu Samban Bengkulu melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pembentukan Tax Center Universitas Ratu Samban Bengkulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, Kota Bengkulu (Kamis, 18/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bela Tri Bowo, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sarwa Edi, serta Rektor Universitas Ratu Samban Fasial Alhabib beserta civitas akademika Universitas Ratu Samban.
“Tax center merupakan contoh sinergi kolaborasi antara DJP dan perguruan tinggi yang hadir membantu mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan pemahaman tentang perpajakan. Diharapkan peran dari perguruan tinggi, sebagai pihak yg netral yang dipercaya oleh masyarakat dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan tax ratio yang pada akhirnya mampu meningkatkan kemandirian negara secara mandiri. Semoga dengan adanya Tax Center di Universitas Ratu Samban ini para mahasiswa menjadi lebih banyak belajar, terutama tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, tujuan kemandirian bangsa melalui penerimaan pajak yang andal dapat kita wujudkan bersama-sama dan akan tercipta generasi emas yang sadar pajak,” jelas Tri Bowo dalam sambutannya.
Dengan diresmikannya Tax Center Universitas Ratu Samban, Kantor Wilayah DJP Bela mendukung penuh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan ruang lingkup Tax Center dalam hal peningkatan pengetahuan, kepatuhan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap pajak, di antaranya memberikan pelatihan kepada mahasiswa terkait perpajakan melalui kuliah umum, seminar, dan sebagainya.
- 18 views