
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kegiatan penyampaian pemberitahuan Surat Paksa ke beberapa lokasi kediaman wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 16/11). Pemberitahuan Surat Paksa tersebut disampaikan oleh salah satu JSPN KPP Pratama Bulukumba Kiswandono selama empat hari hari yaitu dari tanggal Senin, 15 November 2021 sampai Kamis, 18 November 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Sebenarnya ada beberapa tempat lokasi wajib pajak yang akan dikunjungi dalam hal pemberitahuan Surat Paksa, namun setelah dilakukan pencarian yang dapat dikunjungi hanya beberapa dikarenakan tidak diketahui lokasi wajib pajak yang bersangkutan, jadi saya sampaikan Surat Paksanya ke kantor desa setempat,” tutur Kiswandono.
Ia juga menjelaskan bahwa surat paksa yang disampaikan tersebut ditujukan kepada beberapa wajib pajak yang sudah ditegur melalui surat teguran namun belum membayar tunggakan pajak atau sisa pajak yang kurang dibayar.
Kiswandono pun menyampaikan bahwa pemberitahuan surat paksa akan terus digencarkan mengingat masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. Selain mengunjungi wajib pajak untuk menyampaikan surat paksa.
Di kesempatan yang sama JSPN KPP Pratama Bulukumba juga mengunjungi salah satu kantor perbankan Cabang Selayar untuk konfirmasi terkait Surat Permintaan Pemblokiran Rekening yang belum ada balasan. Hal ini dilakukan guna kelancaran pelaksanaan salah satu tindakan penagihan yakni pemblokiran rekening.
- 20 views