Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengunjungi kediaman penanggung pajak yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka penyampaian pemberitahuan surat paksa (Rabu, 17/11). Dalam pelaksanaannya, penanggung pajak yang dikunjungi oleh JSPN KPP Pratama Bulukumba Kiswandono cukup kooperatif setelah diberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan agar tidak dikenakan sanksi lagi.
“Cukup kooperatif kok walaupun ya pasti ada satu atau dua wajib pajak yang responnya kurang, karena mungkin terkejut setelah saya bacakan dan lihat isi dari surat paksanya. Jadi memang harus diberikan penjelasan yang benar-benar jelas sampai paham dan dikasih semacam edukasi atau saran tentang kewajiban perpajakannya lagi,” ujar Kiswandono.
Tujuan dari penyampaian pemberitahuan surat paksa ini ialah agar penanggung pajak dapat segera menyelesaikan tunggakannya. Namun selain tujuan penyampaian pemberitahuan surat paksa agar penanggung pajak melunasi tunggakannya, Kiswandono juga memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan kepada penanggung pajak agar ke depannya dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
- 16 views