Menjelang tutup tahun 2021, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melanjutkan proyek yang sempat terhambat di tahun 2021, yakni pembuatan database Wajib Pajak Usahawan yang berada di Kabupaten Malinau (Rabu, 17/11). Desa yang pertama kali disambangi ialah Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau.

Desa Tanjung Lapang dipilih karena merupakan salah satu desa terjauh yang masih dapat diakses oleh jaringan internet. Nantinya data wajib pajak akan dikelompokkan berdasarkan lokasi dan dilakukan geotagging menggunakan aplikasi Google Maps.

"Tujuan pembuatan database ini ialah agar KP2KP Malinau dapat memonitor wajib pajak yang belum atau tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga mempermudah dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak. Selain itu, database ini diharapkan juga dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan penggalian potensi," jelas Yuliawati Arieyanto Putri, pegawai KP2KP Malinau yang bertugas.