
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene yang diwakili oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) melakukan tindakan persuasif dan pendampingan pembayaran tunggakan pajak pada wajib pajak di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Senin, 17/11). Pembayaran tunggakan ini dibayar oleh wajib pajak tersebut sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Guyub Saputro Wibisono selaku Juru Sita Pajak Negara menerangkan bahwa timbulnya tunggakan pajak ini disebabkan terdapat perbedaan jumlah harta pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2018 dan SPT Tahun Pajak 2019. Atas adanya data konkret tersebut, wajib pajak terbukti tidak melaporkan harta senilai harta yang dilaporkan pada saat mengikuti Tax Amnesty.
Atas selisih harta yang telah dihitung, dianggap sebagai penghasilan dan ditetapkan jumlah pajak beserta sanksi yang harus dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah berlaku.
Guyub mengungkapkan bahwa wajib pajak tersebut bersedia membayar dengan mengangsur pembayaran tunggakan pajaknya sebanyak tiga kali. Pada pembayaran pertama ini wajib pajak membayar sebanyak seratus juta rupiah dan ditemani langsung oleh tim dari KPP Pratama Majene yaitu Juru Sita dan Kepala Seksi P3 untuk melakukan pembayaran tunggakan pajaknya. “Kegiatan persuasif ini dilakukan demi mengamankan penerimaan negara.” ungkap Guyub.
- 19 views