
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar beri penyuluhan perpajakan di bidang olah raga kepada pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pengurus cabang olah raga Belitung Timur di Hotel OASIS Manggar, Belitung Timur (Kamis, 3/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua KONI Belitung Timur, Kamarudin dan Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pandan sebagai narasumber. Adapun peserta kegiatan adalah para pengurus KONI dan 19 pimpinan cabang olah raga yang tergabung di KONI se-Belitung Timur.
Dalam sambutannya Ketua KONI menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan setiap tahun oleh KONI sebagai bahan evaluasi internal. “Adapun pelibatan pajak dalam kegiatan ini dengan tujuan mencegah dan mengurangi kesalahan administrasi perpajakan,” ujar Kamarudin.
Materi sosialisasi yang sampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pandan, Reyditia dan Boby yaitu terkait pada hak dan kewajiban perpajakan bagi KONI dan pengurus cabang olah raga antara lain mengenai sumber pendanaan KONI dan cabang olah raga yang berasal dari hibah Dispora pemda.
“Adapun kewajiban KONI dan cabang olah raganya meliputi mendaftarkan NPWP, menghitung dan membayar pajak terutang serta melaporkan SPT, baik Masa maupun Tahunan,” jelas Boby. Penyuluh juga memberikan contoh kasus yang sering dihadapi oleh bendahara KONI dan pengurus cabang olah raga sebagai bahan diskusi dalam penyuluhan tersebut.
- 58 views