
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak nomor rekening wajib pajak dan penanggung pajak, Bontang (Rabu 3/11). Pemblokiran serentak ini mereka lakukan untuk meningkatkan kinerja penagihan. Kegiatan ini diikuti oleh setiap Juru Sita Pajak Negara (JSPN) beserta tim penagihan dari tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil Kalimantan Timur dan Utara.
Tim penagihan dari KPP Pratama Bontang melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak ke 4 bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat, Bank Permata cabang Bintaro, Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), dan Bank Artha Graha Internasional. Tim penagihan dari KPP Pratama Bontang dipimpin oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Bontang Kurnia Nur Arif Hakim yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) Christian Yushie, serta pelaksana Seksi P3 Soca Brilianita Rachma.
“Tujuan pertama pemblokiran yaitu ke BRI Pusat yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat,” terang Kurnia. Di kantor BRI, tim penagihan bertemu dengan staf bagian legal dan menyerahkan dokumen wajib pajak dan penaggung pajak yang memiliki rekening di BRI. Kegiatan pemblokiran dilanjutkan ke Bank Permata cabang Bintaro yang berlokasi di Gedung Jaya II Bintaro Jaya Sektor VII, Jl. Moh. Husni Thamrin, Kota Tangerang Selatan. “Pemblokiran kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak harus datang ke kantor pusat, melainkan dapat datang langsung ke kantor cabang,” ujar perwakilan dari Bank Permata.
Tujuan pemblokiran selanjutnya ialah Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) Limited yang berlokasi di kompleks World Trade Center (WTC). “Di HSBC, tim penagihan KPP Bontang menyerahkan berkas dokumen Wajib Pajak dan Penanggung Pajak melalui mailing room,” ujar Soca.
"Bank terakhir yang menjadi tujuan pemblokiran yaitu Bank Artha Graha Internasional di Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD),” ujar Kurnia. Tim penagihan KPP Bontang menyerahkan berkas dokumen wajib pajak dan penanggung pajak melalui resepsionis. “Upaya pemblokiran serentak terhadap nomor rekening para wajib pajak dan penanggung pajak ini diharapkan dapat memberi dampak efek jera kepada Wajib Pajak dan Penanggung Pajak yang harta dan kekayaannya terblokir sehingga ke depannya dapat lebih taat dalam kewajiban perpajaknnya,” harap Yushie.
- 56 views