Kantor Wilayah Jawa Tengah II bekerja sama dengan Tax Center Institut Teknologi Bisnis AAS Surakarta memberikan sosialisasi kepada 37 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sukoharjo (Rabu, 17/11).

Kegiatan dibuka pada pukul 09.00 oleh Plt. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Yamti Rakhmani. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tax Center ITB AAS atas kerjasamanya dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM binaan Tax Center ITB AAS. “Semoga acara ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua,” ungkap Yamti.

Penangung jawab Tax Center ITB AAS Yuwita Ariessa Pravasanti dalam sambutannya menyampaikan kolaborasi yang sangat efektif antara DJP dan Perguruan Tinggi khususnya Tax Center dalam memberikan informasi dan peraturan pajak terbaru kepada masyarakat. Tema kegiatan ini adalah “Edukasi Perpajakan untuk UMKM”. “Tema ini kami ambil dikarenakan masih ada masyarakat belum mengetahui tentang aturan perpajakan yang ada di Indonesia,” ungkap Yuwita.

Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Surono memaparkan materi 5 M yaitu mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor.  Di awal Surono menjelaskan bagaimana pentingnya membayar pajak. “Pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya. 

Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan. Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal. Surono juga menjelaskan pentingnya pajak bagi sebuah Negara. “Hasil pajak dipakai untuk membiayai pembangunan nasional, mendorong kegiatan ekspor, mendistribusikan kesejahteraan masyarakat,menstabilkan kondisi perekonomian ketika negara mengalami kelesuan ekonomi,” paparnya 

Acara yang berakhir pukul 12.15 WIB ditutup dengan pesan Tim Penyuluh kepada pelaku UMKM untuk dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Sukoharo maupun melalui media online jika mengalami kendala dalam memenuhi hak dan kewajiban pajak UMKM.