
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di ruang penyuluhan KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 1/11). Edukasi yang diberikan pada kegiatan kali ini adalah materi terkait batas waktu pembayaran atas penghasilan dari UMKM.
Kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh KP2KP Pinrang kali ini dihadiri oleh 12 wajib pajak yang memiliki usaha UMKM yang sebelumnya sudah diundang untuk diberikan pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Petugas penyuluh pajak KP2KP Pinrang yang berperan sebagai narasumber pun menjelaskan aspek-aspek pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.
“UMKM adalah penopang perekonomian bangsa, sekitar 60 persen bagian dari Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan kontribusi dari UMKM yang artinya perputaran uang di negeri ini masih didominasi oleh UMKM. Untuk itu penting bagi para usahawan untuk sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga manfaat dapat kita rasakan bersama,” ujar Ihya petugas penyuluh pajak KP2KP Pinrang saat memberikan pengertian kepada para peserta edukasi.
Kegiatan edukasi pajak dilaksanakan selama kurang lebih satu jam dan para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias hingga akhir. Pada penghujung kegiatan, pihak KP2KP Pinrang selaku penyelenggara acara memberikan suvenir atau cendera mata sebagai bentuk apresiasi bagi para peserta atas ketersediaannya untuk hadir dalam kegiatan edukasi perpajakan kali ini.
- 13 views