Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare mengadakan pengisian bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Badan Tahun Pajak 2020 di Aula KPP Pratama Pare, Kota Kediri (Jumat, 12/11).

Penyuluhan secara langsung ini, kali pertama diadakan secara luring sejak Pandemi Covid-19. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Account Representative Pengawasan Aji Setyoso dan Asisten Penyuluh Pajak Bayu Rizki Febriawan, dibantu oleh tiga orang asisten penyuluh yang mendampingi peserta dalam pengisian formulir SPT.

Peserta penyuluhan  berasal dari lembaga pendidikan swasta tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten  Kediri. Sebanyak 23 lembaga ikut serta dalam pengisian bersama ini. Sebelum acara pengisian bersama dimulai, para Penyuluh memastikan semua peserta telah membawa Neraca dan Laporan Laba/Rugi tahun 2020, yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan. 

SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 harus dilaporkan paling lambat tanggal 30 April 2021.  Jika terlambat melaporkan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sampai dengan pertengahan November 2021, masih banyak badan usaha yang belum melaporkan SPT Tahunan 2020. Sebagian besar berdalih pandemi menyulitkan ruang gerak untuk melaporkan SPT Tahunan. DJP telah menyediakan ruang untuk melapor secara online melalui djponline. pajak.go.id, namun belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan teknologi digital tersebut.

Penyuluhan ini diadakan untuk menjembatani lembaga pendidikan sebagai organisasi nirlaba, untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan yang belum tunai di tahun 2021. Diharapkan, mereka dapat memahami tata cara pelaporan dengan baik, sehingga pada awal tahun 2022 dapat melaporkan tepat waktu.