Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malinau melakukan verifikasi lapangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 10/11). Kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 16.00 waktu setempat dan berlokasi di Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara. Dewi Setya Swaranurani dan Yuliawati Arieyanto Putri selaku pelaksana KP2KP Malinau yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut.

Wajib pajak mengaku banyak rintangan yang harus ia lakukan dalam proses PKP ini, salah satunya adalah pengurus CV (Perseroan Komanditer) tersebut sedang tidak berada di lokasi usaha, namun membutuhkan proses PKP segera karena omzet perusahaan telah melebihi Rp4,8 miliar walaupun perusahaan tersebut baru berjalan selama tujuh bulan.

Agar proses PKP, aktivasi akun PKP, dan sertifikat elektronik berjalan dengan lancar, pengurus perusahaan tersebut harus melakukan perjalanan darat dari Kabupaten Berau ke Kabupaten Malinau dan memakan waktu dari pagi hingga sore hari. Hal ini perlu dilakukan karena proses PKP, aktivasi akun PKP, dan sertifikat elektronik harus diajukan langsung oleh pengurus yang tercantum di akta pendirian  dan pengurus perusahaan juga harus ada di lokasi usaha pada saat melakukan proses PKP.

Mengetahui hal tersebut, Tim KP2KP Malinau bersedia membantu dengan senang hati dan profesional dalam melakukan pengukuhan PKP. Diketahui, perusahaan ini memiliki omzet yang besar karena merupakan satu-satunya distributor sembako di seluruh Kabupaten Malinau. Wajib Pajak ini juga bertanya mengenai hak dan kewajibannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Apabila perusahaan ini sudah dikukuhkan menjadi PKP, perusahaan ini memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memungut PPN/PPnBM terutang, menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar, dan melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang,” jelas Yuliawati.