
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak secara daring melalui Instagram Live @pajakmadya2smg di Semarang (Kamis, 11/11).
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan edukasi perpajakan oleh Tim Penyuluh Pajak di KPP Madya Dua Semarang yang diberi nama “Duren Madu”, akronim dari “Edukasi Keren Madya Dua Semarang”.
Edukasi Perpajakan ini berlangsung selama 1 jam. Hadir sebagai host adalah Widya Anggi Primasti atau yang lebih sering dipanggil Anggi. Ia membuka acara dengan mengingatkan kembali agar kawan pajak tetap menjaga protokol kesehatan, terus berdoa dan tetap optimis. "Optimis bersama kita bisa melewati pandemi Covid-19 ini dengan kondisi perekonomian yang terus membaik". Ungkap Anggi.
Narasumber lainnya, Alam Akbar membahas perubahan apa saja yang ada di dalam PMK-149/PMK.03/2021 yaitu perubahan tentang insentifpPajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019, diantaranya adalah penambahan daftar KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 impor, dan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, dibahas juga tentang perpanjangan jangka waktu pembetulan laporan realisasi insentif masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021.
Dengan diadakannya acara ini, KPP Madya Dua Semarang berharap agar wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pajak, bisa segera menyampaikan pemberitahuan untuk mendapatkan insentif pajak sehingga program pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional bisa terlaksana dengan sukses.
- 30 views