Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II mengadakan acara Media Gathering dengan tema “Gunggung Pewarta, Nawung Berita”. Acara dilaksanakan di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II dan diikuti 40 wartawan dari media cetak, media elektronik, dan media online khususnya di wilayah Sidoarjo (Selasa, 2/11).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Takari Yoedaniawati mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani yang berhalangan hadir membuka acara dengan sambutan. Takari mengungkapkan, sejak 2020 saat pandemi Covid-19 mulai terjadi, pajak sebagai penopang utama APBN menjadi instrumen penting untuk menangani pandemi, melindungi masyarakat, dan memulihkan ekonomi. Melalui program insentif perpajakan, pemerintah berusaha menjaga roda perkonomian agar tidak semakin terpuruk, bahkan diharapkan dapat mendorong untuk pulih dan bangkit kembali. Pemberian vaksin gratis bagi seluruh warga negara Indonesia juga bersumber dari uang pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai penghimpun penerimaan pajak dituntut untuk tetap mampu merealisasikan target penerimaan yang tidak semakin menurun namun semakin naik dengan tingkat pertumbuhan positif. Sampai dengan hari ini capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II menunjukkan progress yang sangat baik. Capaian penerimaan sampai dengan hari ini Oktober 2021 adalah sebesar 73,97% dari target Rp 22,21 T dengan tingkat pertumbuhan netto 10,32%," tambah Takari.

Kepada para wartawan Takari menyampaikan, dalam mengemban tugas menghimpun penerimaan perpajakan demi menjaga kesehatan keuangan negara Republik Indonesia, DJP membutuhkan dukungan semua elemen bangsa, termasuk media. Kesadaran pajak di masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi. Masyarakat bisa mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan dari media. Dengan mendapatkan informasi tentang upaya-upaya DJP dalam melakukan reformasi perpajakan secara terus menerus, baik terkait peraturan, administrasi, ataupun pelayanan publik yang semuanya berbasis teknologi informasi, masyarakat diharapkan semakin patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dalam acara tersebut, para wartawan juga mendapatkan edukasi perpajakan dari tiga narasumber yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II yakni F.G. Sri Suratno, Chandra Hadi, dan Arif Anwar Yusuf. Secara bergantian ketiganya menerangkan tentang kewajiban perpajakan wartawan, insentif pajak, dan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di sela penyampaian materi, beragam pertanyaan diajukan oleh para wartawan, di antaranya bagaimana pengenaan pajak jika mempunyai penghasilan tambahan selain penghasilan sebagai wartawan. Kemudian terkait nantinya NIK akan menjadi NPWP, bagaimana cara mengetahui bahwa wajib pajak tersebut sudah bekerja atau belum. Ada juga yang bertanya mengenai wajib pajak badan non PKP apakah bisa memanfaatkan insentif pajak. Ketiga narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dengan baik.

Dengan mendapatkan edukasi perpajakan tersebut, Takari berharap para wartawan sebagai insan pengumpul berita bisa lebih memahami pajak, sehingga bisa menyebarluaskan informasi perpajakan dengan baik kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia.