
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) menggelar Sosialisasi Perpajakan kepada 80 Mahasiswa secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, di Gedung Keuangan Negara Kota Bandung, (Jumat, 5/11).
Dalam sambutannya di awal acara, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra mengatakan, “UU HPP ini merupakan salah satu dari 9 inisiatif strategis dalam pembaharuan sistem administrasi perpajakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan Negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi Kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tuturnya.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melaksanakan reformasi perpajakan dimana reformasi perpajakan ini disokong oleh lima pilar yaitu reformasi dibidang organisasi, reformasi dibidang SDA, reformasi dibidang teknologi, informasi, dan basis data, reformasi dibidang proses bisnis, dan reformasi dibidang peraturan dan perundangan perpajakan termasuk didalamnya penyusunan UU HPP.
Narasumber yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih menyampaikan materi Undang Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam acara yang berlangsung selama 2 jam mulai pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.
- 14 views