
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan Edukasi perpajakan tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 dan Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana, Bali (Rabu, 3/11). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Acara ini diikuti oleh tiga puluh Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana, Bali. Acara dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Tabanan yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Ni Putu Desriana Dewi dan asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan Ony Falah. Acara dimulai dari pukul 09.00 WITA dan berlangsung dengan lancar. Acara dibuka dengan video sambutan dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Materi yang disampaikan adalah insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 dan sosialisasi tentang kebijakan pengurangan sanksi administrasi sehubungan dengan Pandemi Covid-19.
“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk mendorong minat wajib pajak untuk mengikuti program pengurangan sanksi administrasi sehubungan dengan menurunnya ekonomi masyarakat akibat Covid-19 dan pemberian Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang terdampak Covid-19,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tabanan, Desriana.
- 18 views