Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kunjungan kerja ke lokasi alamat atau tempat usaha wajib pajak yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dalam rangka melakukan kegiatan pengumpulan data terhadap objek pajak baru yang ada di kecamatan Marisa, kabupaten Pohuwato (Rabu, 3/11).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS terhadap wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri dan memenuhi kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS.

Tim Penyuluh KP2KP Marisa menjelaskan, tarif atas PPN KMS adalah sama dengan tarif PPN pada umumnya, yaitu sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan adalah 20% dikalikan jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan setiap bulannya. sehingga bisa disimpulkan tarif efektif dari PPN KMS tersebut adalah sebesar 2% dikalikan nilai biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan.

Dengan adanya kegiatan edukasi wajib pajak terkait PPN KMS yang dilakukan, KP2KP Marisa berharap wajib pajak dapat paham dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.