Bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Etam Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Kota Balikpapan (Jumat, 5/11). Sebelumnya, UU HPP tersebut baru saja disahkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada tanggal 29 Oktober 2021 silam.
Edukasi ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (Apindo) Rivai Sudirman dan anggota, perwakilan Tax Center di Kota Balikpapan, perwakilan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, perwakilan Rumah Kreatif BUMN Balikpapan, dan perwakilan UMKM di Kota Balikpapan.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Edwin Widiatmoko menyampaikan materi pokok mengenai UU HPP. Dalam paparannya, Edwin menyampaikan bahwa perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 Aprill 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon berlaku mulai 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan. Ketentuan lebih rinci terkait UU HPP dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021.
- 12 views