Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan Mojitu Live Instagram untuk mensosialisasikan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar meningkatkan pengetahuan bagi masyarakat atau wajib pajak pengguna Instagram. Siaran ini dilaksanakan di KPP Pratama Semarang Candisari, Semarang (Jumat, 5/11).
Siaran langsung Instagram dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Pada chapter 4 Mojitu Live Instagram ini, narasumber menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021. Siaran langsung ini dibawakan oleh tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Charizma Azry Topaz Barata dan Enggar Abimanyu.
Narasumber menyampaikan bahwa dalam UU HPP ini, lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif 5% dinaikkan dari Rp50 Juta menjadi Rp60 Juta, sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau pelaku usaha dengan omzet dibawah 500 juta, tidak dikenai PPh Final 0,5% tetapi wajib dikenai setelah memiliki peredaran kotor/omzet diatas 500 juta.
- 24 views