KPP Pratama Pontianak Barat Kembali menyapa Wajib Pajak melalui acara Kelas Pajak “Kupas Tuntas Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan”(Jumat, 29/10). Acara kelas pajak kali ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dan Youtube Live. Berlangsung selama satu jam, acara berlangsung secara interaktif antara narasumber dan peserta.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat, Indaraputuri Nurmasruri dan Christy Linaria hadir sebagai narasumber dalam kelas pajak pekan ini. Indara menjelaskan kewajiban Wajib Pajak mulai dari mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan SPT Tahunan. Kemudian dilanjutkan oleh Christy mengenai tata cara Pelaporan SPT Tahunan sampai mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.

“Jadi begini Kawan Pajak, Pelaporan SPT Tahunan ini hukumnya wajib Ketika NPWP kita masih aktif, walaupun sudah melewati 30 April tetap wajib melakukan Pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Indara Ketika menjawab pertanyaan dari salah satu peserta kelas pajak.

Di penghujung acara, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontinak Barat memberitahukan kepada Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan. Indara pun menambahkan bahwa kantor pajak terbuka untuk melakukan asistensi dan praktik langsung cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang masih bingung dalam melakukan pelaporan.