Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan yang diwakili oleh Kadri Silawane membahas mengenai Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Gedung Kantor DPRD Nunukan di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan (Jumat, 5/11).

Hj. Leppa dan Kadri membahas mengenai penyuluhan terkait pengisian SPT Tahunan bagi para anggota dewan. "SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan," tutur Kadri.

Kadri menambahkan bahwa para anggota dewan harus melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun terakhir dan sudah dipotong pajak oleh Bendahara atau Bagian Keuangan. Menanggapi pernyataan Kadir, Hj. Leppa mengaku, kurangnya pemahaman terkait cara maupun jatuh tempo pelaporan membuat para anggota dewan tidak melaporkan pajaknya.

“Sebagai anggota dewan, sebenarnya mungkin masih banyak kebingungan bagi kami untuk lapor pajak. Sekarang kan semua serba online dan perlu beberapa syarat supaya bisa lapor online, mohon bantuannya untuk dijelaskan secara gamblang pak. Kami akan sangat senang jika diadakan sosialisasi khusus bagi kami,” ujar Hj. Leppa.

Mengetahui permasalahan tersebut, KP2KP Nunukan bermaksud mengadakan sosialisasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi para anggota dewan di Kabupaten Nunukan. Hj. Leppa menyambut baik maksud tersebut karena dengan demikian anggota dewan bisa tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat