
Tim penyisiran Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengunjungi salah satu warung yang menjual mie aceh dan cukup terkenal di daerah Sedadap, Kab. Nunukan (Kamis, 4/11).
"Warung bernama Sriwedari ini berlokasi di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Pemilik warung yang menjual mie aceh ini diketahui bernama Ibu Sri Nayah," jelas Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan.
Tim penyisiran pun berhasil menemui Sri Nayah dan bertanya mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaksanaan kewajiban penyetoran pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam penuturannya, Sri Nayah berujar sudah memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, namun belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Petugas pun kembali memberikan pengertian mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.
"Para pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan kebanyakan mengaku bahwa sudah membayar pajak, tapi kenapa tetap dikenakan denda. Perlu diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban pajak yang harus dilaksanakan bagi siapapun pemilik NPWP," tambah Ari.
Tujuan pelaporan SPT Tahunan tentunya untuk melaporkan harta, kewajiban atau utang, penghasilan, serta pajak yang telah disetor sendiri atau dipungut pihak lain. Namun, jika tidak melaporkan maupun terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yaitu bulan Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya, akan dikenakan denda Rp100.000. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporannya adalah bulan April dan dendanya adalah Rp1.000.000.
- 16 views