Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan kegiatan gelar wicara (talkshow) bertempat di Stasiun TV Peduli, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota  Parepare (Rabu, 3/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara bersama dengan Uswatun Hasanah selaku pembawa acara TV Peduli.

Live talkshow dimulai tepat pukul 10.00 WITA, dan juga disiarkan secara langsung melalui live Youtube dan live Instagram pajakparepare. Pembahasan kali ini fokus pada Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang baru saja disetujui oleh DPR pada Tujuh Oktober lalu. Dalam RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, yang didalamnya memiliki enam kelompok pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. RUU HPP ini nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang.

“UU HPP ini bertujuan yang paling penting adalah  untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat  pandemi. Selain untuk mengoptimalkan penerimaan negara, yang pasti azas pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sepenuhnya dan untuk Indonesia yang makin maju,” ujar Yusan Jubiantara selaku narasumber. “Penerimaan Negara dari perpajakan itu sangat penting bagi pembangunan, oleh karena itu kepatuhan sukarela dari wajib pajak itu sangat diperlukan,” tambahnya.

KPP Parepare berharap dengan sosialisasi melalui media TV dapat membuat masyarakat lebih mengenal  peraturan perpajakan terbaru, yang mana bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga  kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak sendiripun turut meningkat. Melalui RUU HPP ini, Pemerintah berupaya untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan yang penting untuk membentuk kontruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur.