Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa (Bapenda Sumbawa) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa (Selasa, 2/11).

Kunjungan tersebut dimaksudkan dalam rangka koordinasi rencana perluasan penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam layanan publik di Bapenda Sumbawa dan Organisasi Perangkat Daerah lain di Kabupaten Sumbawa. KSWP ialah amanat dari Inpres Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Abdul Gafur menyambut positif kunjungan. “KSWP merupakan salah satu alat untuk mendorong transparansi dan validitas dari pemohon layanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. KPP Pratama Sumbawa Besar sangat mendukung rencana ini dan siap membantu percepatan rencana tersebut jika diperlukan,” ucap Gafur.

Lebih lanjut, dibahas serta harmonisasi pemajakan atas transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan baik dari sisi pajak penghasilan (PPh) penjual maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dari sisi pembeli.