
Bertempat di Hotel Nala Sea Side, Kota Bengkulu, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Rio Riski menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan Koperasi dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Angkatan Ke-3 (Tiga) Kota Bengkulu (Rabu, 03/11).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bengkulu dihadiri 30 peserta. Dengan dipandu oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Dyah, acara ini berjalan dengan komunikasi aktif dua arah dengan peserta yang antusias dan pembicara yang informatif.
Rio Riski mengatakan, “Koperasi merupakan bentuk PT yang merakyat dimana saham adalah milik semua anggota. Selain itu Koperasi merupakan penopang perekonomian rakyat, jadi kita harus mengelola dan mengembangkan dengan baik.” Selain itu Riski juga menyampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), koperasi tidak perlu menyetorkan pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) karena merupakan yang dikecualikan dari objek pajak, sedangkan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final sesuai PMK No. 111/PMK.03/2010.
Dalam sesi diskusi, banyak peserta yang bertanya dan mendiskusikan mengenai tata cara pendaftaran NPWP, pemotongan/pemungutan PPh, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa maupun Tahunan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua berharap setelah mengikuti diklat ini pengurus koperasi dapat lebih memahami perpajakan koperasi dan Koperasi dapat terus berkembang dengan lebih memperhatikan aspek perpajakan.
- 22 views