Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak di Klaten (Kamis, 21/10). Kali ini KPP Madya Surakarta menyita tiga buah truk milik penunggak pajak yang berlokasi di Klaten. Penyitaan aset wajib pajak ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPP Madya Surakarta. Total dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir, KPP Madya Surakarta telah berhasil melakukan 19 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 miliar.

Sejak peresmian bulan Mei lalu, KPP Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak. Tindakan penyitaan sendiri mereka lakukan untuk mengamankan aset penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan, “KPP Madya Surakarta memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system."

KPP Madya Surakarta berharap, tindakan penyitaan aset wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut ketentuan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka terhadap aset-aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala KPP Madya Surakarta mengimbau kepada para penunggak pajak, terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 Juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Karena menurutnya, hal tersebut akan berimplikasi kepada nama baik diri sendiri maupun perusahaan yang diwakilinya.