Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak oleh tim penyuluh KPP Pratama Kolaka. Acara penyuluhan one on one tersebut dimulai tepat pada pukul 08.00, dan diadakan di KPP Pratama Kolaka (Kamis, 7/10).

Penyuluhan dilakukan oleh Asisten Penyuluh Pajak dengan cara berhadapan langsung dengan wajib pajak yang ingin berkonsultasi. Dengan cara ini wajib pajak bisa langsung menanyakan bagaimana terkait perpajakan yang harus dia bayar dan laporkan setelahnya. Tentunya acara ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap memakai masker. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah lama terdaftar tetapi belum pernah melapor diberikan surat undangan untuk datang ke kantor dan diberikan penyuluhan terkait hak dan kewajiban perpajakannya.

"Dengan adanya penyuluhan ini sangat membantu mengenai bagaimana pelaporan pajak saat ini dan bisa menggunakan e-Filing. Jadi pelaporan bisa melalui online dan tidak perlu ke kantor pajak," ujar Muh.Tang selaku Wajib Pajak yang mengikuti kegiatan penyuluhan.

Banyak wajib pajak yang tidak tahu jika kewajiban pelaporan sudah bisa melalui online dan tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Wajib pajak bisa langsung mengakses secara daring melalui website djponline.pajak.go.id dan bisa melaporkan kewajiban perpajakannya. Tentunya dengan adanya e-filing ini pelaporan menjadi mudah karena bisa dilakukan secara online dan dimana saja. Tempat tinggal wajib pajak yang jauh tentunya tidak susah lagi harus ke kantor pajak untuk melapor. Dan untuk Wajib Pajak usahawan baru langsung dibuatkan akun djp online agar bisa membuat e-biling sendiri secara online.

Dengan diadakan acara penyuluhan tersebut, diharapkan Wajib Pajak bisa paham dan mengetahui bagaimana cara melakukan perpajakannya.