Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Cilacap (Kamis, 4/10). Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Cilacap mengungkapkan bahwa wajib pajak yang berinisial SP menunggak pajak sebesar Rp1,2 milliar.

Penyitaan aset ini dilakukan dengan memblokir rekening wajib pajak yang tersimpan di BRI Cilacap. Pelaksanaan blokir tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) beserta dua orang JPSN, dihadiri oleh wajib pajak serta disaksikan oleh pihak bank dan karyawan wajib pajak.

Kepala Seksi P3 Dwi Wahyu Indriyono menyampaikan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya penyitaan ini,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Cilacap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa KPP Pratama Cilacap secara aktif melakukan tindakan penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan, KPP Pratama Cilacap berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.