Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memberikan edukasi dan dialog perpajakan terkait hak dan kewajiban pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Bea Meterai kepada masyarakat di Pulau Lembeh, kota Bitung (Senin, 25/10).

Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan bagian dari kegiatan yang diadakan dari tanggal 25 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2021 oleh Politeknik Negeri Manado yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung dengan tema "Pengabdian Pada Masyarakat"

Dalam kegiatan ini hadir mewakili pemerintah kota Bitung yaitu Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, Direktur Politeknik Negeri Manado Meyrike Alole serta perangkat pemerintah daerah Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan. Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Wali Kota Bitung, dalam sambutannya Hengky menyambut positif dan mendukung penuh kegiatan ini dan menyampaikan apabila ada kegiatan serupa di kemudian hari dapat menghubungi pemerintah Kota Bitung. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian bantuan secara simbolis berupa alat angkut, mesin bor air, dan bantuan lainnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan edukasi dan penyuluhan perpajakan mengenai UMKM dan Bea Meterai yang dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Dasa menyampaikan bahwa pemberian materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengenaan pajak bagi para pelaku usaha UMKM.

Selain itu, mereka juga menyampaikan mengenai pemberian fasilitas insentif kepada para pelaku UMKM yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan penurunan pembatasan peredaran usaha pelaku UMKM yang tidak dikenai PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah 23 tahun 2018 yang disesuaikan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa peredaran usaha sampai dengan Rp500 Juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final. Ketentuan ini akan berlaku pada tahun pajak 2022 setelah RUU HPP diundangkan menjadi UU HPP.

Pada akhir paparan, Dasa menjelaskan terkait Bea Meterai kepada masyarakat Pulau Lembeh seperti penggunaan meterai tempel dan meterai elektronik. Nilai meterai tempel Rp3 Ribu dan Rp5 Ribu yang masih ada, dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021. “Pemberlakuan e-Meterai selain meterai tempel yang resmi telah diluncurkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 1 Oktober 2021, digunakan oleh masyarakat mengenai tata cara pembeliannya pada laman pos-e-meteri.co.id, menyasar penggunaan dokumen elektronik," pungkas Dasa.