
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pagar Alam (KP2KP) Pagar Alam mengadakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Qoi Café, Pagar Alam (Senin, 25/10). Kegiatan sosialisasi ini mengundang para pelaku UMKM yang ada di Kota Pagar Alam sebagai peserta.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku UMKM, yakni 0,5% dari omset per bulan sekaligus informasi terkait perpanjangan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang masih dapat dimanfaatkan sampai dengan akhir tahun. Hal ini disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada para peserta karena mengingat masih banyak pelaku UMKM yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran akibat minim pengetahuan tentang hal tersebut.
Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen selaku pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, "Sekecil apa pun pajak yang disetorkan, akan tetap berkontribusi dalam pembangunan negara." Dengan adanya sosialisasi tersebut, ia berharap dapat membuat para peserta semakin sadar akan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
- 21 views