
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mengadakan edukasi perpajakan kepada seluruh Kepala Desa di lingkup Kabupaten Serdang Bedagai dengan tema “Kewajiban Perpajakan Pemerintah Desa atas Pemanfaatan Dana Desa”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung di Aula Serdang Kantor Bupati Serdang Bedagai Jalan Negara No.300 Sei Rampah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Senin, 11/10).
Sebanyak 237 Kepala Desa dan 17 Camat yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai ikuti kegiatan edukasi perpajakan ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Serdang Bedagai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai M. Faisal Hasrimy, Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Donny Haryono Setiawan, dan Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Daniel Zebua.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Daniel Zebua mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk melaksanakan kewajiban perpajakan desa dengan baik dan tanpa ada tunggakan. Bila ada yang ingin ditanyakan mengenai pajak desa dapat menghubungi Account Representative yang mengawasi wilayah desa tersebut atau bisa berkonsultasi dengan Fungsional Penyuluh.
M. Faisal Hasrimy selaku Sekda Kabupaten Serdang Bedagai mengingatkan kepada keluruh kepala desa jika masih ada desa yang tidak melakukan pembayaran pajak atau menyalahgunakan dana desa maka akan berurusan dengan kepolisian dan kejaksaan karena dana desa tersebut juga berasal dari uang pajak masyarakat.
Daniel Zebua menuturkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi pemerintah desa di lingkungan Kabupaten Serdang Bedagai agar lebih tertib dalam menjalankan administrasi perpajakannya. Ia berharap dari kegiatan edukasi perpajakan ini, tidak ada lagi desa yang tidak melakukan pembayaran pajak sehingga pajak yang terkumpul dapat maksimal dan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pemerataan pembangunan.
- 21 views