Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mendatangi lokasi usaha wajib pajak di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 27/10). Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi sertifikat elektronik (sertel) yang diajukan oleh wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada kunjungan tersebut, Tim dari KPP Pratama Kisaran yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati memastikan bahwa benar ada kegiatan usaha di alamat sesuai dengan surat permohonan wajib pajak dan memastikan bahwa keadaan di lapangan sudan sesuai dengan apa yang dituliskan dalam surat permohonan aktivasi sertel.

Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh pimpinan badan usaha yang mengajukan permohonan aktivasi sertel. Dalam kesempatan tersebut, petugas dari KPP Pratama Kisaran mewawancarai wajib pajak berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Petugas juga menjelaskan tentang kewajiban pajak yang harus dilaksanakan oleh PKP setelah memiliki sertel.

Indah menjelaskan bahwa kegiatan visit PKP ini penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian data di surat permohonan dan keadaan sebenarnya di lapangan. “Setelah memiliki sertifikat elektronik, PKP diharapkan dapat melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan benar sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Indah.