Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu mengikuti Penandatangan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Kantor Wilayah DJP Riau (Jumat, 22/10). 

Penandatanganan DSPB ini dilakukan antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu El Bizri S.STP, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Riau Moersalim Ananda Putra, Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bangkinang Agung Budi Nugroho.

Kanwil DJP Riau beserta KPP Pratama Bangkinang berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini telah sepakat untuk membentuk sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pengawasan serta pertukaran data wajib pajak sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah khususnya di wilayah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu.