Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengadakan kegiatan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah kepada bendahara desa di lingkungan Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, (Kamis, 13/10). Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur dan diikuti oleh 20 orang peserta, baik kepala desa maupun bendahara desa di Kecamatan Sukanagara.

“Semoga melalui kesempatan ini, Bapak/Ibu dapat memahami kewajiban perpajakan sebagai bendahara serta beberapa aplikasi perpajakan yang akan semakin memudahkan Bapak/Ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tutur Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cianjur Danil Nurmansyah dalam sambutan di awal acara.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir Angga Kristianto dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Budi Melky Kuslouwrent hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini. Materi yang disampaikan antara lain materi terkait kewajiban bendahara desa, pengenalan aplikasi e-Bupot Unifikasi, serta kewajiban bendaharawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.