Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua menyelenggarakan sosialisai penggunaan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang diikuti oleh 13 wajib pajak melalui aplikasi Zoom Meeting di Jakarta (Jum’at, 22/10).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang tata cara penggunaan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dalam sosialisasi tersebut tim penyuluh juga memberikan pretest dan postest bagi para peserta sosialisasi.

Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat mengedukasi wajib pajak sehingga meningkatkan kepatuhan mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.