Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang dilakukan dengan mendatangi salah satu pemilik toko perabotan rumah tangga yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 18/10).
KPDL dilakukan kepada pemilik toko yang sedang melakukan pembangunan gedung peramanen yang masuk ke dalam kriteria Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pemilik toko mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut memang masuk kategori PPN KMS sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Restu dan Irfan selaku pegawai KP2KP Benteng yang bertugas saat itu. Restu menerangkan bahwa akan ada pajak yang harus dibayar terkait pembangunan tersebut.
“Dari data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kami mendapati bangunan milik Bapak masuk kriteria PPN KMS. Kami saat ini hanya mengonfirmasi dan menyampaikan informasi perpajakan saja. Hasil konfirmasi ini nanti akan kami sampaikan ke KPP Pratama Bulukumba yang mana akan ditindaklanjuti, dan akan ada utang pajak yang timbul disitu,” jelas Restu.
Ridwan, Kepala KP2KP Benteng selaku penanggungjawab kegiatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan KPDL ini bertujuan untuk mengonfirmasi data dan memberikan edukasi kepada pengusaha yang sedang membangun sendiri.
- 15 views