
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar edukasi kepada para anggota DPRD Kota Surakarta di Surakarta (Senin, 25/10). Kegiatan yang digelar secara daring dari ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta diikuti oleh sekitar 45 peserta.
Slamet Sutantyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas kesediaan ketua, wakil ketua serta para anggota DPRD Kota Surakarta yang telah berkenan meluangkan waktu untuk hadir pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini.
“Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD (PP-80/2010), penting kiranya dilakukan sosialisasi aspek perpajakan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta agar dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tidak menemui hambatan,” kata Slamet.
Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya edukasi ini. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik kerjasama yang lebih erat antara instansi vertikal Kemenkeu dengan DPRD sebagai lembaga legsilatif.
“Mohon DJP tetap memberikan sosialisasi baik kewajiban pajak baik sebagai pimpinan dan anggota DPRD serta kewajiban pajak lainnya misalnya terkait usaha atau pekerjaan bebas," pungkas Budi.
Bertindak sebagai nara sumber dalam edukasi kali ini adalah Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II. Pada sesi pertama Timon menyampaikan tentang realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2021, postur APBN 2021 serta RAPBN tahun 2022.
“Bahwa kebijakan APBN 2021 masih bersifat counter cyclical untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Dari realisasi penerimaan pajak sampai bulan September 2021 menunjukan trend yang terus naik,” papar Timon. “Ini tentunya sinyalemen yang bagus karena menunjukan ekonomi yang mulai membaik dan daya beli masyarakarat yang mulai meningkat,” pungkasnya.
Pada sesi selanjutnya Wieka dan Surono secara bergantian menyampaikan kewajiban wajib pajak mulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan. Di akhir paparan Surono menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara digital. “Tahapan pertama melaporkan SPT Tahunan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha,” tuturnya.
Pemaparan materi yang berlangsung sampai dengan pukul 14.15 WIB ditutup dengan menjawab berbagai pertanyaan dari para peserta. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan terbaru perpajakan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Surakarta.
- 13 views