Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menggelar kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KP2KP Tilamuta dengan mengundang wajib pajak orang pribadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Desa Limbato dan Desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya di Aula KP2KP Tilamuta, kabupaten Boalemo (Jumat, 25/10).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bendahara KP2KP Ganang baskara. Dalam paparannya, Ganang menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak ketika sudah mempunyai kartu NPWP.

“Kartu NPWP merupakan sarana Administrasi Perpajakan, bukan sebagai persyaratan suatu kegiatan, Apabila Sudah mempunya kartu NPWP maka kita sudah menjadi wajib pajak dan memiliki kewajiban perpajakan, seperti menghitung pajak, menyetorkan pajak, sampai dengan melaporkan pajaknya,” ungkap Ganang.

Di akhir acara, Ganang juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan kode pembayaran para wajib pajak bisa langsung membayar pajaknya di kantor pos ataupun di bank persepsi terdekat.

“Setelah menghitung pajaknya, bapak ibu sekalian langsung membuatkan kode pembayarannya dengan cara membuat sendiri ataupun bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat ataupun bisa menghubungi whatsapp kantor KP2KP Tilamuta,” Jelasnya.

Dengan adanya kegiatan edukasi dan dialog perpajakan ini KP2KP Tilamuta berharap ke depannya para wajib pajak usahawan ini taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas Negara di setiap bulannya berdasarkan penghasilan yang diperoleh.