
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur bekerja sama dengan stasiun radio SmartFM Balikpapan untuk melakukan edukasi perpajakan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) di studio SmartFM Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 13/10).
Penyuluhan melalui stasiun radio ini sudah menjadi agenda bulanan yang dilakukan oleh KPP Pratama Balikpapan Timur untuk menyebarluaskan informasi perpajakan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya," jelas Rahmatullah, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Timur yang menjadi narasumber.
David, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Balikpapan Timur yang juga hadir menjelaskan bahwa kriteria utama agar dapat mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah omset dalam setahun lebih dari 4,8 milyar dan melakukan penyerahan barang atau jasa yang dikenai pajak PPN. "Jika kedua syarat tersebut sudah terpenuhi, Wajib Pajak wajib mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP," jelasnya.
Pengajuan untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat diajukan melalui 3 (tiga) cara yaitu secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa ekspedisi/jasa kurir. Permohonan PKP dikabulkan yaitu selama 1 hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap. Penjabaran terkait PKP juga diberikan secara terperinci, meliputi fungsi PKP, kewajiban dan hak PKP, dan keuntungan menjadi PKP.
KPP Pratama Balikpapan Timur berharap dengan adanya penyuluhan via stasiun radio ini dapat menjangkau wajib pajak secara meluas dan dapat memberikan edukasi perpajakan kepada seluruh masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang sadar pajak.
- 24 views