Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mengunjungi salah satu objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan untuk melakukan penilaian lapangan yang beralamat di Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Selasa 28/9).

Dalam kegiatan tersebut, Refaya Immanuel dan Angga Preasa selaku Fungsional Penilai KPP Pratama Tebing Tinggi melakukan peninjauan lapangan terkait dengan kondisi kebun wajib pajak. Hasil penilaian lapangan ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. Penilaian PBB merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Tebing Tinggi.