Bertempat di Ruang Parama Satwika Lobby Kepolisian Resor (Polres) Madiun, berlangsung pertemuan antara Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo dan Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan (Jumat, 24/9).

Dalam pertemuan tersebut Santoso Dwi Prasetyo menyampaikan, para kepala desa perlu diberikan pemahaman yang lebih terkait dengan amanah pengelolaan Dana Desa yang menjadi tanggung jawabnya. Penyimpangan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa akan dapat berakibat masuk ke ranah tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana korupsi.

“Untuk itu direncanakan akan dilaksanakan sosialisasi terpadu yang melibatkan Polres Madiun, Polres Madiun Kota, Kejaksaan Negeri Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun, KPP Pratama Madiun, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,” ujar Pras.

AKBP Jury Leonard Siahaan sangat antusias mendukung sepenuhnya rencana kegiatan sosialisasi dan akan berperan serta mengirimkan narasumber pada kegiatan tersebut. Kapolres yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan pentingnya edukasi perihal tindak pidana korupsi kepada masyarakat. 

“Pengelolaan keuangan negara termasuk Dana Desa, apalagi terkait pajak, harus dilaksanakan dengan baik. Jika tidak maka ada konsekuensi hukumnya,” tegas AKBP Jury.

AKBP Jury menambahkan, sejumlah 198 kepala desa di wilayah Kabupaten Madiun harus paham terkait risiko terjadinya pidana, untuk itu perlu dimitigasi dengan diadakannya sosialisasi ini. Kepala desa sebagai penanggung jawab harus paham atas tanggung jawab dan konsekuensi hukumnya jika melanggar.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, mengingat kondisi pandemi maka pelaksanaan sosialisasi akan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19.  Berkenaan dengan jadwal, tempat, waktu dan teknis penyelenggaraan sedang dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun.