Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita tiga buah truk milik perusahaan di Klaten, Kamis (21/10). Tiga buah truk milik PT. XYZ yang disita digunakan sebagai jaminan pelunasan piutang pajak yang belum dibayar oleh PT. XYZ.

Penyitaan aset wajib pajak ini merupakan tindakan penyitaan ke-19 yang telah dilakukan oleh KPP Madya Surakarta dalam waktu kurang dari dua bulan. Total tunggakan pajak yang telah dilakukan tindakan penyitaan bernilai lebih dari 26 miliar rupiah.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi memberikan dukungan penuh kepada Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakuan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Selain itu, Guntur Wijaya Edi mengimbau kepada para penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas 100 juta rupiah agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.