Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang beranggotakan Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Agus Ariyono selaku tenaga honorer KP2KP Malinau melakukan kunjungan terhadap Wajib Pajak Usahawan yang berlokasi di Jalan Panembahan, Malinau Kota, Kab. Malinau (Kamis, 21/10).

Sebelumnya, Tim KP2KP Malinau telah melakukan pendataan wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 kategori usaha. KP2KP Malinau telah menghubungi wajib pajak terlebih dahulu untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, apabila wajib pajak tidak merespon Tim KP2KP Malinau akan melakukan canvasing ke beberapa Wajib Pajak Usaha yang telah di data.

"Kegiatan canvasing ini akan dilakukan secara rutin oleh Tim KP2KP Malinau sebagai bentuk pengawasan terhadap wajib pajak agar lebih taat menjalankan kewajiban perpajakannya," ucap Samuel.

Tim KP2KP Malinau juga menawarkan kepada wajib pajak untuk berkonsultasi perihal pelaporan SPT Tahunan apabila menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Meskipun petugas telah menginformasikan kewajiban perpajakan setelah mendaftarkan NPWP, masih ada wajib pajak yang bertanya mengenai kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak usaha memiliki dua kewajiban perpajakan, yaitu penyetoran pajak dan pelaporan. Untuk penyetoran dilakukan tiap bulan dengan tarif 0,5% dikalikan penghasilan kotor, sedangkan untuk pelaporan dilakukan tiap tahun sebelum tanggal 31 Maret,” jelas Samuel.