
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan pemeriksaan lapangan dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 7/10). Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya, KPP Pratama Kisaran telah menerima permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang telah meninggal dunia yang disampaikan oleh isteri sekaligus ahli waris dari wajib pajak.
Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian. Kegiatan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP. Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima langsung oleh isteri sekaligus ahli waris wajib pajak. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada ahli waris wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP.
Teddy menyampaikan bahwa dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia, ahli waris wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa seluruh warisan yang ditinggalkan telah dibagi kepada ahli waris.
Lebih lanjut Teddy menjelaskan bahwa jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Kisaran untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” pungkas Teddy.
- 24 views