
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengadakan gelar wicara dengan tema “Sudah Punya NIK, Wajibkah Bayar Pajak“ bersama Radio Metta FM Solo di Surakarta (Kamis, 21/10). Kegiatan gelar wicara dimaksudkan untuk mengedukasi wajib pajak terkait fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Hadir sebagai narasumber, Fungsional Penyuluh Pajak Madya Timon Piter. Ia menyampaikan materi secara langsung melalui siaran radio kepada seluruh pendengar Metta FM Solo.
Pada kesempatan tersebut Pieter menyatakan bahwa pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini pun dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. “Dengan ketentuan baru ini, maka WP Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,” terang Pieter.
Lebih lanjut Pieter mengatakan bahwa kemudahan tersebut adalah wajib pajak ketika sudah memenuhi syarat, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke kantor pajak karena NIK berfungsi sebagai NPWP. Kedua, kesederhanaan administrasi pajak. Selama ini banyak sekali kasus ketika satu NIK dimanfaatkan untuk beberapa kali mendaftar NPWP. Tentunya ini menjadi celah bagi penggelapan pajak, penghindaran pajak. Administrasi perpajakan juga repot, karena susah mengetahui NPWP yang valid. “Untuk kepentingan nasional. Integrasi NIK dan NPWP ini menjadi langkah awal, untuk penyederhanaan sistem nomor identitas. Tentunya menuju yang ideal, satu identitas untuk berbagai kepentingan,” pungkas Pieter.
Di akhir gelar wicara Pieter mengajak kepada seluruh wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk bersama-sama menjaga integritas, tidak menawarkan sesuatu pemberian kepada petugas pajak, dan melaporkan apabila terdapat indikasi dan bukti bahwa petugas pajak melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik dan melanggar integritas.
- 145 views