
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang Akhmad Reiza Herbowo bersama Kepala Seksi Penagihan Pemeriksaan dan Penilaian (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare Ferdinand melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Pengadilan Negeri Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 6/10). Kunjungan dilaksanakan ini guna memperkuat sinergi di bidang Penegakan Hukum antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pengadilan Negeri di Kabupaten Pinrang.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala KP2KP Pinrang dan Kepala Seksi P3 KPP Pratama Parepare disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang Teguh Arifiano di ruanga kerjanya.
Dalam paparannya Akhmad Reiza menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan kunjungan tersebut dengan maksud sebagai bentuk peningkatan sinergi di bidang Penegakan Hukum dengan pemangku kepentingan di wilayah kerjanya. Teguh pun turut menyampaikan apresiasi yang begitu tinggi atas kedatangan pihak KP2KP Pinrang dan Perwakilan KPP Pratama Parepare ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang.
Kegiatan kunjungan tersebut merupakan salah satu bentuk koordinasi antara Pengadilan Negeri Pinrang dengan KP2KP Pinrang terkait penegakan hukum perpajakan khususnya kegiatan Penyitaan di Kabupaten Pinrang yang merupakan termasuk wilayah kerja KPP Pratama Parepare.
Ferdinand menyampaikan beberapa hal salah satunya terkait penegakan hukum dibidang perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan penyitaan atas harta benda wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Di mana untuk meminimalisir adanya tuntutan dari pihak wajib pajak yang disita ataupun dari pihak ketiga, maka Ferdinand berharap terjadi kerja sama dan koordinasi yang baik antara pihak Pengadilan Negeri Pinrang dengan kantor pajak atas nama DJP.
“Terdapat kemungkinan bagi wajib pajak untuk mengira bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan merupakan tindakan yang merugikan mereka dan menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Padahal semua tindak lanjut atas tunggakan pajak termasuk penyitaan dilakukan atas dasar hukum yang berlaku,” tutur Ferdinand menjelaskan.
Lebih lanjut Ferdinand pun berharapa dengan adanya koordinasi yang baik, penegakan hukum perpajakan di wilayah Kabupaten Pinrang pun dapat berjalan dengan baik.
- 20 views