Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Batubi Jaya, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 8/10). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menjalin sinergi antara KP2KP Ranai dan Desa Batubi Jaya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Desa Batubi Jaya sebagai Pemungut Pajak.
Kepada Kaur Keuangan Desa Batubi Jaya Tri Susanto, Agus menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan desa sebagai pemungut adalah memungut/memotong pajak, menyetor dan melaporkan pajak dalam Surat Pemberitahun (SPT) atas setiap pengeluaran yang bersumber dari Dana Desa.
Pemungutan/pemotongan dan penyetoran dilaksanakan seketika pada saat pajak terutang, desa tidak diperkenankan untuk menunda-nunda penyetoran sehingga dapat menimbulkan sanksi administrasi.
Pelaporan SPT pun memiliki batas waktu pelaporannya. Namun saat ini pelaporan SPT instansi pemerintah sudah lebih dimudahkan dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang dapat diakses secara daring dan bersifat one stop application. Bendahara desa dapat menghitung, membuat bukti potong, kode billing dan melaporkan SPT hanya dalam satu aplikasi.
- 16 views